Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Cara Mudah Membuat SIM Secara Online

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang selama ini hanya bisa dilakukan secara manual, yakni dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Namun baru-baru ini Polri melakukan terobosan jitu dengan meluncurkan program pembuatan SIM secara online.

Terobosan baru berupa pembuatan SIM Online ini tentunya akan dapat memudahkan masyarakat tak hanya dalam membuat SIM tetapi juga proses perpanjangan SIM. Sebelumnya, proses SIM Online ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2015.

Hanya saja, kasus yang bisa diselesaikan dengan menggunakan SIM Online ini hanya perpanjangan SIM. Baru pada tahun ini, masyarakat sudah bisa membuat SIM dengan menggunakan bantuan SIM Online.

Seperti diketahui, proses pembuatan SIM di kantor Samsat dikenal lama dan setiap harinya dibatasi kuota. Alhasil, masyarakat jadi malas mengurus SIM sendiri dan memilih menggunakan jasa calo karena enggan ribet dengan sistem birokrasi yang alurnya panjang.

Tak hanya SIM Online saja, pihak Korlantas Polri juga melaunching satu lagi aplikasi berbasis digital, yakni e-Tilang. Dengan adanya fasilitas ini, praktik penyalahgunaan tilang alias pungli bisa diminimalisasi. Pasalnya, masyarakat bisa membayar langsung denda melalui sistem yang sudah disediakan.

Menariknya lagi, terobosan-terobosan Korlantas Polri ini, terutama bagian SIM Online, rupanya bisa dinikmati masyarakat dan diberlakukan tidak berdasarkan domisili. Dan selain itu juga, pendaftaran SIM Online ini menggunakan e-KTP, kemudian pembayarannya menggunakan ATM atau EDC.

Syarat Pendaftaran SIM Online


Pembuatan SIM baru
  1. KTP asli dan fotokopi 
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter 
  3. Formulir 
  4. Kode aktivasi 

Perpanjangan SIM
  • KTP asli dan fotokopi 
  • SIM asli dan fotokopi 
  • Kode aktivasi 

7 Langkah dan Tata Cara Mudah Membuat SIM Online

Nah, agar Anda tak semakin penasaran, berikut ini adalah tata cara mengurus SIM menggunakan SIM Online yang bisa Anda coba. 

1. Pertama-tama yang Anda harus lakukan adalah dengan membuka laman http://sim.korlantas.polri.go.id di internet. 


 


2. Kemudian bila sudah terbuka, Anda harus memilih menu pendaftaran SIM Online.



3. Lantas, pilih jenis permohonan, yakni perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Dan kemudian Anda tinggal mengikuti alur pendaftaran.



4. Setelah pendaftaran sukes, Anda dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI. Adapun biayanya: Pembuatan baru dan perpanjangan SIM C masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 75 ribu. Sedangkan pembuatan baru dan perpanjangan SIM A masing-masing sebesar Rp 120 ribu dan Rp 80 ribu.


5. Berikutnya, Anda harus datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa membawa surat keterangan sehat dari dokter.



6. Selanjutnya akan dilakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.



7. Lalu, Anda akan menjalani ujian teori dan praktik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak. Selesai.


Nah, itu tadi langkah-langkah membuat SIM secara online. Dengan sistem ini tentu proses pembuatan SIM menjadi lebih cepat dan praktis. Pemohon tidak perlu mengantri lama di kantor Samsat. Semoga bermanfaat.
(tn/kr)